Wartaniaga.com, Banjarmasin – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Perwakilan Kalselteng terus berupaya melakukan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemadanan NIK menjadi NPWP adalah implementasi dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 Peraturan Presiden Nomor 83/Tahun 2021 dan PMK 112/PMK.03/2022.
Dengan adanya NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), dipastikan nantinya dapat memudahkan administrasi Wajib Pajak
Salah satu petugas DJP wilayah Kalselteng Fardan Maulana mengatakan bahwa bagi WP OP yang belum memadankan NIK-NPWP nya, bisa melakukan dengan 2 Cara.
“Cara pertama yaitu datang langsung kekantor pajak atau melalui DJP Online. Bagi yang datang membawa langsung KTP, Kartu Keluarga dan kartu NPWP yang bersangkutan,”jelas Fardan disela melayani Pemadanan di kantor DJP wilayah Kalselteng, Selasa (7/3) tadi.
Adapun NPWP 15 digit tidak akan digunakan lagi mulai 1 Januari 2024, akan di gantikan dengan NPWP 16 Digit yang baru.
Sementara itu, Nurlatifah salah seorang karyawan swasta dikota Banjarmasin sudah melakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP.
“Alhamdulillah tadi saya kesini untuk memadankan NIK-NPWP, tidak lama proses nya paling 5 menit,”ujarnya kepada media ini.
Bagi WP OP yang kesulitan mengakses melalui DJP Online, Ayo datang ke kantor pajak terdekat. Petugas DJP siap membantu anda.
Editor: Eddy Dharmawan