Begitu juga yang disampaikan Arif, Praktisi Game, Sekretaris IESPA ‘Indonesia Esport Association KALSEL menyebut buku ini referensi yang dibutuhkan mengingat perkembangan game yang sangat luar biasa, karena game online punya banyak warna dan dimainkan disegala usia.
Untuk itu perlu pemilahan dan pemilihan game secara tidak langsung bukan hanya mempengaruhi fisik pemain juga psikologis sehingga diperlukan regulasi dari pemerintah secara khusus. “Ini yang kami perjuangkan,” pintanya.
Hal serupa juga disampaikan Habib Saleh, Syuriah PWNU KALSEL, bahwa klasifikasi hukum pada permainan game sangat diperlukan agar menjadi panduan, bukan hanya sekadar imbauan semata.
Semisal mana yang memenuhi unsur kekerasan, pornografi maupun judi, jelas berbeda dengan sifatnya sport/olahraga atau hanya permainan biasa disemua rentang usia. “Wabil khusus untuk anak-anak kita agar tidak lalai dan meninggalkan yang wajib demi bermain,” katanya.
Sedangkan Ustadz Khairullah Zain, Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Kalimantan Selatan yang menjadi panelis mengapresiasi setinggi-tingginya untuk sebuah karya dengan dimensi fiqih di era kekinian.
Dengan melihat aspek sosial kemasyarakatan dan dalam hal ini mengangkat masalah FIQIH GAME. Ini menjadi tanggung jawab bersama sembari menguatkan hujjah serta referensi terkait. “Karena fiqih adalah nalar hukum sosial kita yang menyangkut banyak hal,” tutupnya.
Dengan adanya diskusi ini, besar harapan semoga Fiqih Game ini dapat bermanfaat untuk umat, tak hanya muslim dan muslimah melainkan juga orang-orang non muslim yang diharapkan juga dapat merasakan nilai-nilai Fiqih Game ini sehingga terwujudnya Islam yang Rahmatan lil Alamin.
Rilis