Dipaparkan Hafizh, buku Fiqih Game yang ditulis Diki Rifattama ini merupakan produk fiqih modern yang digagas atau dikaji hasil dari tuntutan zaman.
Semakin bertambahnya hari, game menjadi salah satu kebutuhan yang paling digemari oleh manusia terutama anak-anak, oleh karenanya game saat ini menjadi masalah yang cukup serius karena dapat mengancam kesehatan dan akal yang justru hal tersebut merupakan bagian dari Maqashid Syari’ah.
Oleh karena itu Islam dengan fiqihnya harus turut mengatur dan memperhatikannya.
Dengan adanya Fiqih Game ini, setidaknya orang-orang mempunyai landasan atau sandaran dalam bermain game agar tidak bertentangan dengan hukum-hukum Syariat. Tidak hanya untuk dirinya, melainkan juga untuk keluarganya terutama bagi yang mempunyai anak.
Dijelaskannya, Fiqih Game disini berfokus tidak hanya untuk anak-anak, melainkan semua kalangan contohnya bagaimana hukum balita bermain game dan bagaimana hukum jompo bermain game.
Sementara itu, Drs. Humaidi, M.Ag akademi UIN Antasari Banjarmasin/Wakor Kopertais Wil XI Kalimantan yang menjadi narasumber menyebutkan sebuah karya yang patut dapresiasi menghidupkan lagi nalar berfikir kritis sesuai dengan zamannya. “Sebagaimana dulu Syaikh Muhammad Arsyad Al-Banjari dengan banyak karangan beliau terkait fiqih,” tuturnya.