Roy juga menjelaskan tentang PERPPI NO.2 TAHUN 2017 ATAS UU NO.17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN yang harus tertib administrasi, terdaftar serta memiliki kekuatan hukum sebagai organisasi kemasyarakatan yang sah dan legal.
Roy menekankan pada warga LDII untuk melakukan filter atau menyaring segala bentuk informasi dan berita yang sesuai dengan kebenarannya sehingga tidak menyebarkan berita Hoax, Sara, dan lain sebagainya yang dapat terjerat pada UU ITE.
Selanjutnya Sarief Hidayat SH MH sebagai narsum kedua menyampaikan materi 4 Pilar Kebangsaan terdiri dari, Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, yang merupakan sebuah komponen sangat penting dalam mewujudkan keamanan, perdamaian serta kesejahteraan seluruh warga Negara Indonesia.
“Empat pilar tersebut merupakan prasyarat minimal bagi bangsa Indonesia untuk berdiri kukuh dan meraih kemajuan berlandaskan karakter kepribadian bangsa Indonesia sendiri,”terangnya.
Setiap warga negara Indonesia lanjutnya, harus memiliki keyakinan bahwa empat pilar tersebut adalah prinsip moral ke-Indonesiaan yang memandu tecapainya kehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Kegiatan berjalan dengan khidmat dan lancar, harapannya seluruh warga LDII Kota Banjarmasin mendapatkan Penerangan Hukum serta menjaga kesatuan berbangsa dan bernegara dengan menerapkan 4 Pilar Kebangsaan.
Editor: Eddy Dharmawan





















