Sengketa Tanah 9 Hektar, 12 Warga Gugat PT LMM

Sejumlah warga bersama tim kuasa hukum dari Borneo Law Firm

Wartaniaga.com, Kotabaru— Sebanyak 12 warga dan ahli waris melalui kuasa hukum LBH Borneo Nusantara menggugat PT Langgeng Muara Makmur ( LMM) di Pengadilan Negeri Kotabaru terkait sengketa penguasaan tanah seluas sekitar 8,9886 hektare.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Ktb. Sidang perdana digelar pada Senin, 31 Agustus 2026, dengan agenda pemanggilan para pihak.

Persidangan dipimpin Herdiyanto Sutantyo, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, didampingi Wilmar Ibni Rusyidan, S.H., M.H. dan Halifardi, S.H. sebagai Hakim Anggota.

Sidang dimulai pukul 11.40 WITA dan berakhir pukul 12.13 WITA. Kuasa hukum dan sejumlah prinsipal Penggugat hadir, di antaranya Amin, Mahmud, Syahrudin, M. Alwi, Atim, dan Ahmad. Pihak Tergugat tidak hadir dalam persidangan tersebut, sedangkan Turut Tergugat BPN Kabupaten Kotabaru hadir. Agenda selanjutnya adalah pemanggilan kembali pihak Tergugat.

Dalam gugatan, para Penggugat mendalilkan memiliki hubungan hukum atas 7 bidang tanah di Desa Binturung, Kabupaten Kotabaru, dengan sejumlah alas hak, termasuk Surat Keterangan Tanah dan SHM Nomor 01 Tahun 1993.

Menurut dalil gugatan, tanah tersebut diduga telah dikuasai dan dimanfaatkan sejak sekitar tahun 1994 tanpa persetujuan para Penggugat. Atas dugaan dan dalil tersebut, para Penggugat mengajukan gugatan dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta menuntut ganti rugi sebesar Rp21,87 miliar, terdiri dari kerugian materiil Rp14,58 miliar dan immateriil Rp7,29 miliar.

Salah satu perwakilan Penggugat, Syahrudin, berharap persidangan dapat memberikan kepastian hukum.

“Kami tidak mencari konflik. Kami hanya ingin seluruh bukti, riwayat tanah, dan hubungan hukum para pihak diuji secara terbuka dan objektif di pengadilan,” ujar Syahrudin.

Tim kuasa hukum Para Penggugat yang hadir terdiri dari Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., Matrosul, S.H., M.H., Muhammad Ilham Akbari, S.H., dan Bahrudin, S.H.

Direktur LBH Borneo Nusantara, Matrosul, S.H., M.H., menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada proses hukum.

“Kami ingin seluruh fakta, alas hak, riwayat penguasaan, dan hubungan hukum para pihak diuji berdasarkan bukti di hadapan Majelis Hakim,’tegasnya.

Perkara ini selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemanggilan kembali pihak Tergugat.

Seluruh dalil dan dugaan yang disampaikan dalam perkara ini merupakan bagian dari materi gugatan Para Penggugat yang masih akan diuji dan dibuktikan dalam proses persidangan. Pihak Tergugat memiliki hak untuk memberikan jawaban, bantahan, dan pembuktian sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Editor: Hariyadi

Pos terkait