Tim Seleksi KPID Tegaskan Penerimaan Calon Sesuai Aturan

Wartaniaga.com, Banjarmasin Penyelenggaraan penerimaan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Selatan dipastikan tidak terjadi kecurangan.

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID Kalsel, Prof. Dr. H A Hafiz Anshary AZ, MA mengatakan, sebelumnya beberapa peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi menyampaikan surat klarifikasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel.

“Kita sudah memberikan klarifikasi, InsyaAllah semua proses seleksi tidak ada kecurangan,” ucapnya, Rabu (19/5).

Ia mengatakan, dalam proses ditemukan beberapa kendala akan tetapi hal tersebut tidak mempengaruhi nilai yang didapat oleh setiap peserta.

“Kendala itu, kami jadikan pelajaran untuk lebih memperbaiki kedepannya,” katanya.

Adapun dari hasil pertemuan dengan Komisi I DPRD Kalsel, diperoleh keputusan bahwa klarifikasi yang disampaikan dapat diterima, dan mendorong Panitia Seleksi Calon Anggota KPID Kalsel untuk meneruskan ketahap selanjutnya.

“Seleksi akan diteruskan pada hari Sabtu dan minggu, untuk tahap wawancara,” bebernya.

Lanjutnya, seluruh tahap seleksi sudah dipersiapkan dengan sebaik-baiknya, dan kerahasiaan soal untuk tes selanjutnya hanya dibuat oleh satu orang tenaga ahli, sehingga kerahasiaan dan keamanan dapat terjaga.

“Lima orang tenaga ahli membuat 20 soal, dan digabung pada satu orang dan tidak ada orang lain yang mengetahui,” bebernya.

Adapun jumlah peserta seleksi Calon Anggota KPID Kalsel mencapai 55 orang, setelah melalui proses terpilih 44 orang dan seleksi kembali terpilih 21 orang tambah 2 incumbent. Setelah itu barulah proses seleksi lagi hingga terpilih 14 orang untuk diseleksi kembali oleh Dewan Kalsel, sehingga diperoleh 7 orang terpilih.

Selain itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas mengapresiasi atas kinerja yang telah dilakukan Tim seleksi calon anggota KPID.

“Secara tahapan mereka sudah sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Lanjutnya, terkait aduan yang telah dilayangkan, hanya menyangkut waktu pengumuman untuk menyampaikan nilai kepada peserta. Dikarenakan hal itu memerlukan rapat dan berita acara kepada komisi I DPRD Kalsel.

“Penyampaian hasil karena keterlambatan waktu, bukan karena ada kecurangan,” tegasnya.

Mengingat panitia tim sedang memberikan kuliah dan urusan penyelesaian tesis mahasiswa bimbingan, sehingga penyampaian perlu adanya kesepakatan bersama untuk dapat disampaikan.

“Semua proses benar saja, dan tetap meneruskan seleksi KPID Kalsel,” imbuhnya.

 

Editor: Aditya

Pos terkait