Kajati Kalsel Resmikan 21 Rumah Restorative Justice di Balangan

Wartaniaga.com, Paringin – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Dr. Mukri dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Balangan meresmikan 21 Rumah Restorative Justice (RJ) di Kecamatan Juai dan jalan Jaksa Agung R. Soeprapto di Kabupaten Balangan.

Kunjungan kerja Kajati Kalsel disambut Bupati Balangan H Abdul Hadi, Kejari, Kapolres , serta Dandim 1001 Amuntai-Balangan, di Halaman Kantor Kejaksaan Negri Balangan, Kecamatan Paringin Selatan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kajari Balangan, La Kanna mengucapkan selamat datang kepada Kejati Kalsel beserta rombongan di Bumi Sanggam dalam rangka peresmian 21 Rumah Restorative Justice di Kecamatan Juai dan Jaksa Agung R. Soeprapt.

“Rumah Restorative Justice keseluruhan di Balangan berjumlah 22 RJ, 21 di kecamatan Juai dan ditambah satu di Kecamatan Batumandi,”ujarnya, Rabu (2/11).

Sementara itu Bupati Balangan H Abdul Hadi mengatakan, dengan peresmian 21 Rumah RJ oleh Kajati Kalsel sangat bermanfaat bagi masyarakat Balangan.

“Terimakasih kepada Kajati dan Kajari Balangan yang telah berinisiatif melakukan pemberian nama jalan Jaksa Agung R.Soeprapto, karena banyak jalan di Balangan yang belum ada namanya,”sebutnya.

Abdul Hadi juga meminta arahan kepada kajati Kalsel, untuk menambah semangat serta komitmen pihaknya di daerah untuk bisa memberikan yanh terbaik dalam melayani masyarakat.

Terpisah Kajati Kalsel Dr. Mukri berharap, rumah RJ tersebut bisa di gunakan sebagai tempat musyawarah dalam memecahkan masalah yang ada di masyarakat.

“Setelah RJ ini di resmikan saya minta Kades dapat memanfaatkan sebaik-baiknya sehingga Rumah RJ ini dapat di gunakan sebagai mana mestinya, dan para kades bisa menjadi orang yang menyelamatkan permasalahan di masyarakat,” pintanya.

Lebih lanjut ia menyamapaikan, rumah RJ nantinya juga digunakan untuk permasalahan hukum yang prosesnya diluar hukum pidana.

“Artinya proses ini sudah melalui proses dan dilimpahkan kejaksaan umum kemudian dihentikan dengan SKP dua berdasarkan Restorative Justice,”katanya.

Namun lanjutnya, bisa saja permasalahan yang timbul dimasyarakat diselesaikan kepala desa secara musyawarah dengan kesepakatan sebelum dilaporkan kepada penyidik atau polisi.Pungkasnya .

Reporter : Siti Nurjanah
Editor : Nirma Hafizah

Pos terkait

banner 468x60