Wartaniaga.com, Banjar – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, terima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan Faisol Ali, untuk beri arahan dan penguatan bagi jajaran Lapas Narkotika Karang Intan, Jum’at (10/02).
Kepala Kantor Wilayah didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Sri Yuwono, disambut hangat oleh Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Karang Intan Wahyu Susetyo dan jajaran.
“Terima kasih atas kesediaan Kepala Kantor Wilayah bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan hadir untuk memberikan arahan, sekaligus penguatan bagi jajaran Lapas Narkotika Karang Intan,” ucap Kalapas awali sambutannya.
Lebih lanjut Kalapas memaparkan pelaksanaan program pembinaan kemandirian, dan kepribadian yang diselenggarakan satuan kerja yang dipimpinnya. Dirinya juga menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan untuk tahun anggaran 2023.
Seluruh petugas Lapas Narkotika Karang Intan berkumpul di Aula Ruang Kunjungan untuk siap terima arahan dan penguatan dari orang nomor satu di lingkungan Kantor Wilayah.
Arahan pertama disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan, berpesan agar dalam pelaksanaan tugas yang dilakukan, tidak terpengaruh narkoba.
“Tidak bosan-bosannya saya mengingatkan, untuk menjauhi narkoba, karena anda bekerja di Lapas Narkotika maka sampai pensiun anda akan terus diganggu, bagi yang melanggar, terima konsekuensi untuk dikirim ke Nusa Kambangan, saya mengingatkan karena saya sayang dengan anda, sayangi anak istri dan keluarga,” ujarnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan juga kembali mengingatkan untuk terus menerapkan 3 kunci Pemasyarakatan Maju ditambah Back to Basic, yakni melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, dan membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta back to basic pada aturan yang sudah ada.
Mengawali arahannya, Kepala Kantor Wilayah memperkenalkan diri selaku pejabat yang baru. Beliau bercerita awal karir yang telah dilalui hingga diri nya bisa menduduki jabatan yang saat ini diemban.
Kepala Kantor Wilayah menyampaikan konsep dasar yang harus diketahui jajaran Lapas Narkotika Karang Intan, dalam pembangunan zona integritas menuju satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
“Penuhi faktor pengungkit dengan kunci MP5, yakni manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan public. Hasil akhir yang diharapkan yakni layanan organisasi menjadi good governance,” jelas Faisol Ali.
Kepala Kantor Wilayah juga menekankan pentingnya internalisasi dan komitmen untuk melaksanakan Resolusi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2023 “Wujudkan Kementerian Hukum dan HAM Semakin PASTI dan BerAKHLAK dengan bekerja secara Cepat, Tepat, Ikhlas dan hasilnya Akuntabel”.
Akhir arahan dan penguatan, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan 5 kiat dalam bekerja, yakni: berdoa sebelum bekerja, bersyukur apa yang kita terima, berpikir positif, bekerja maksimal sebelum menuntut hak, bekerja di dunia berbasis akhirat dan komitmen untuk belajar.
Editor: Aditya
Sumber: Humas