Wartaniaga.com, Banjarbaru – Para pelaku usahadi Kota Banjarbaru yang bertransaksi dengan instansi Pemerintah Kota diwajibkan terdaftar di E-Katalog Kota Banjarbaru.
Hal ini disampaikan Suprapto Kepala Subbag Pengelola Pengadaan Barang Jasa Sekdako Banjarbaru usai Sosialisasi Pajak dan E-Katalog di Aula Linggangan DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (15/2).
“Untuk bertransaksi dengan Instansi Pemko Banjarbaru mewajibkan menggunakan E-Katalog, dan tentunya usahanya harus terdaftar di Katalog Lokal Banjarbaru,”terang Prapto sapaan akrabnya.
Instalasi Pemerintah Kota Banjarbaru lanjutnya, akan mengusahakan dan membantu para pengusaha masuk di E-Katalog Lokal. Apabila belum terdaftar maka kami siap membantu mereka, tentunya mendaftarkan melalui LPSE yang satu kantor dengan Wali Kota Banjarbaru.
“Kami akan buatkan usernya sampai tayang produk, dengan catatan perijinan yang dipersyaratkan di E- Katalog tersebut sudah dipenuhi. Insya Allah bila lengkap data masuk satu hari selesai,”ungkapnya.
Pelaksanaan E-Katalog menurutnya adalah untuk memudahkan transaksi, agar akuntabel tercatat dan diproses dengan baik. Selain itu, E-Katalog sudah kewajiban yang disayaratkan sesuai peraturan Presiden tentang itu.
“Bahwa pengadaan barang dan jasa itu ke pemerintah itu diharapkan melalui elektronik atau E-Katalog, jadi kita mulai bertahap menerapkan sampai saat ini,”tambahnya.
Keuntungan dengan terdaftarnya usaha di E-Katalog Kota Banjarbaru adalah bisa bertransaksi dengan pemerintah kota, bagi yang belum belajar bisa membiasakan diri untuk belajar transaksi secara eletronik atau digital online.
“Bagi masyarakat pelaku usaha di Banjarbaru yang memang ingin bertransaksi dengan pemerintah kota Banjarbaru, kami himbau untuk mendaftar E-Katalog Kota Banjarbaru. Silakan daftar dan kami siap membantu sampai siap ditayangkan,”pungkasnya.
Editor : Eddy Dharmawan