Penetapan Tiga Raperda Menjadi Perda, Sahbirin Noor; Untuk Kepentingan Masyarakat

Wartaniaga.com, Banjarmasin- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Provinsi Kalsel sepakati tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengambilan keputusan tersebut dilakukan saat Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Rabu (11/01/2023).

Adapun Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Peternakan dan Kesehatan Hewan Berkelanjutan, serta perubahan kedua atas Perda nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalsel.

Panitia khusus pembahas Raperda Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang diketuai oleh H. M. Lutfi Saifuddin, S.Sos. berharap dengan dibentuknya Perda tersebut dapat memecahkan masalah yang dihadapi oleh masyarakat.

“Seperti hak tanah, wilayah, budaya, dan sumber daya alam yang diperoleh secara turun- temurun bisa mendapatkan solusi,” ujarnya.

Senada, Pansus Raperda peternakan dan kesehatan hewan berkelanjutan yang diketuai oleh Imam Suprastowo menjelaskan perda peternakan dan kesehatan hewan berkelanjutan bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan, menyediakan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal, meningkatkan kesehatan hewan, masyarakat dan lingkungan, serta meningkatkan usaha peternakan.

Sementara itu, Pansus pembahas Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kalsel yang diketuai oleh H. Hasanuddin Murad, S.H mengatakan Raperda tersebut dibentuk dengan tujuan agar organisasi perangkat daerah yang dibentuk benar-benar efektif.

Pansus pembahas Raperda tersebut berpendapat bahwa penyesuaian dari sisi program dan anggaran segera disesuaikan dengan organisasi perangkat daerah yang mengalami perubahan.

Rapat Paripurna ditutup dengan agenda kedua, yakni pendapat akhir Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor atas pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda tersebut.

Paman Birin sapaan akrab Gubernur Kalsel tersebut menyetujui atas lahirnya tiga buah raperda menjadi perda.

“Adanya Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum, memang perlu ditetapkan norma peraturannya,” ujarnya.

Ia mengatakan hal tersebut untuk mewujudkan perlindungan masyarakat hukum adat di Kalsel, baik terhadap pengelolaan yang bersifat komunal, hak atas tanah, wilayah, budaya, dan sumber daya yang telah diperoleh secara turun- temurun.

“Menjaga kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat adat, maka perlu ditetapkan sebuah norma peraturan yang memiliki kepastian hukum,” bebernya.

Lanjut, Raperda peternakan dan kesehatan hewan berkelanjutan, Gubernur berharap masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit hewan.

“Perda ini penting khususnya untuk pencegahan perkembangan penyakit hewan ternak. Kita harus lebih waspada karena kejadian penyakit hewan dapat muncul lagi di kemudian hari,” jelasnya.

Dengan dibentuk pula Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kalsel, Gubernur berharap dapat memaksimalkan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam membantu kepala daerah dan DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Edisi: Aditya

Pos terkait

banner 468x60