PAD Kotabaru Capai Rp 192 Milyar

Kepala Bapenda Kotabaru Drs. H. Akhmad Rivai, M.Si memimpin rapat evaluasi PAD Tahun 2022 bersama SKPD terkait.

Wartaniaga.com, Kotabaru-Kepala Bapenda Kotabaru Drs. H. Akhmad Rivai, M.Si memimpin rapat evaluasi PAD Tahun 2022 bersama SKPD terkait.

Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kotabaru sebagaimana ditargetkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.191.72 Milyar pada bulan November ini sudah terealisasi Rp.192,08 Milyar atau 100,19%,

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Hal ini dikemukakan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru Drs. H. Akhmad Rivai, M.Si pada rapat evaluasi PAD dengan SKPD terkait belum lama tadi.

” Pendapatan Asli Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah merupakan pendapatan yang diperoleh Daerah meliputi pajak daerah” kata Akhmad Rivai

Retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Target PAD sebagaimana dialokasikan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.130.238.223.307,00

Selanjutnya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dialokasikan sebesar Rp.191.724.593.852,-.

Pada minggu kedua bulan November 2022 PAD Kabupaten Kotabaru realisasinya tercapai sebesar Rp.192.086.738.300,22 atau 100,19%, meliputi Pajak Daerah sebesar Rp.112.534.691.521,89 (94,66%); Retribusi Daerah sebesar Rp.5.076.723.899,00 (85,23%);

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berupa deviden atas penyertaan modal pada PT. Bank Kalsel dan PT. Bank Perkreditan Rakyat Kotabaru (Perseroda) sebesar Rp.10.770.853.094,00 (98,11%);

PAD yang sah berupa pendapatan dana kapitasi JKN pada Puskesmas dan pendapatan jasa layanan umum BLUD RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru sebesar Rp.63.704.469.785,33 (113,95%).

” menggali potensi pendapatan asli daerah yang belum tersentuh; serta memberikan pelayanan yang mudah dan cepat melalui pengembangan aplikasi ” ujar Rivai.

Bapenda Kotabaru ke depanya terus berupaya mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah ini baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi diantaranya menindaklanjuti PKS dengan Ditjen Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan yaitu melakukan sasaran pengawasan bersama terhadap wajib pajak baik pribadi maupun badan hukum,

Reporter : Anaq
Editor : Aditya

Pos terkait

banner 468x60