Wartaniaga.com, Banjarmasin- Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kotabaru, Puar Junaidi, meminta pihak berwajib melakukan pemantauan anggaran di Kabupaten Kotabaru.
Permintaan itu disampaikan Puar usai mendapat informasi dari media sosial dan media online yang tersebar di Kabupaten Kotabaru pada tanggal 11 September setelah Bupati Kotabaru, Sayed Jafar melakukan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Disampaikan Puar Junaidi, Bupati Kotabaru Sayed Jafar menjanjikan akan memberikan fasilitas mobil dinas kepada kepala desa di akhir masa jabatannya menjabat bupati Kotabaru dua periode.
Sebagaimana yang dikutip dari media online ujar Puar Junaidi, sebelum masa jabatannya berakhir, ia akan memberikan fasilitas untuk para kades nantinya berupa mobil dinas dalam menunjang pekerjaan serta kebutuhan lainnya.
Mendapat informasi tersebut Puar Junaidi kemudian melakukan klarifikasi ke fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotabaru, yang ternyata tidak ada anggaran untuk memfasilitasi mobil dinas kepada para kepala desa.
“Kenapa saya meminta klarifikasi ke DPRD, karena salah satu tugas dan fungsi DPRD disamping membuat ketentuan peraturan daerah, juga membuat fungsi budget dan fungsi kontrol. Nah di dalam fungsi budged ini lah saya pertanyakan apakah ada menganggarkan untuk pembelian mobil dinas, ternyata jawaban dari anggota fraksi partai Golkar tidak pernah ada menganggarkan untuk itu,” ungkap Puar Junaidi, Senin (23/9/2024).
Puar melanjutkan, terkecuali ada pengalihan anggaran dari bupati untuk melakukan pembelian mobil dinas. karena anggaran yang diputuskan di dalam rapat badan anggaran di DPRD Kotabaru untuk anggaran tahun 2025 meningkatkan alokasi dana desa, menjadi Rp 280 juta.
“Saya sangat mendukung kebijakan yang dilakukan anggota DPRD Kotabaru untuk meningkatkan anggaran untuk dana alokasi desa,” ujar Puar Junaidi.
Namun ditambahkannya, perlu dipahami bahwa sesuai dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 terkait dengan pemerintahan desa, untuk dana alokasi desa itu digunakan dalam rangka memberikan kesejahteran pada masyrakat. kedua meningkatkan pelayanan di wilayah tugas dan kewenangannnya, dan yang ketiga dalam rangka peningkatan infrastruktur.
“Berkaca dari aturan undang- undang itu, saya mengarahkan kepada fraksi di DPRD Kotabaru, jangan menggunakan anggaran itu untuk pembelian mobil, dan apabila itu dilakukan ini pasti akan bertentangan undang-undang,” tegas Puar Junaidi.
Masih menurut Puar, kalau pemerintah daerah Kabupaten Kotabaru mengalokasikan anggaran untuk pembelian mobil dinas guna meningkatkan kebutuhan dari pada kepala desa, maka harus mendapatkan persetujuan dari anggota fraksi.
“Sehingga saya meminta kepada pejabat penegak hukum baik kejaksaan, kepolisian dengan pernyataan yang disampaikan oleh bupati dipenghujung masa jabatan bupati ini, harus dilakukan penyelidikan dari mana sumber anggarannya,” jelas Puar Juanaidi.
Sementara ujar Puar, walaupun belum dilaksanakan, justru dengan pemberitaan yang akan memberikan fasilitas mobil dinas, ini merupakan pintu masuk. Sehingga dalam rangka pencegarahan terjadinya korupsi ini perlu dilakukan penyelidikan.
“Jangan sampai apa yang disampaikan bupati hanya bentuk PHP yang diberikan ke masyarakat, karena apa, sebagaimana kita ketahui beliau juga ada punya kepentingan pemilihan kepala daerah, kerena mencalonkan istrinya melalui jalur independen,” ungkap Puar Junaidi.
Terlebih kata dia, KPK telah menyarankan ke Mendagari untuk membuat peraturan, bahwa dua bulan sebelum pelaksanaan pilkada tidak boleh ada anggaran untuk memberikan bantuan berupa apapun dalam rangka menjaga stabiltas demokrasi khususnya pemilihan kepala daerah.
“Saya akan mengirim surat ke KPK, dengan adanya imbauan KPK dan adanya pernyataan bupati setelah saya konfiormasi kepada anggota fraksi yang duduk di DPRD Kotabaru, ternyata belum ada anggarannya. Sehingga nantinya ujar Puar, KPK ada melakukan pencegahan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Editor : Aditya
Sumber : Ist