Terkait Tambang Ilegal, Pemkab Balangan Bentuk Tim Gabungan Terpadu

Wartaniaga.com, Paringin – Sejumlah pihak seperti Polres Balangan, Kodim 1001/HSU-Balangan, Kejaksaan Negeri Balangan serta SKPD terkait di lingkungan Pemkab Balangan menyepakati akan membentuk Tim Gabungan Terpadu yang melibatkan instansi terkait guna menutup penambangan batubara ilegal di Kabupaten Balangan.

Hal tersebut ditegaskan dalam kesepakatan bersama dalam forum Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Konflik Sosial di wilayah Kabupaten Balangan yang digelar di Aula Pesat Gatra Polres Balangan, Kamis (6/10), dengan tujuan untuk menyelesaikan akar permasalahan tambang ilegal agar tidak terjadi konflik sosial.

Pada rapat yang dihadiri Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin SIK, Kajari Balangan La Kanna SH, Kepala BPN Balangan Didik Prasetyo Widyanto, Pasi Intel Kodim 1001/HSU-Balangan Kapten Cba Virgo Eviryansyah, SKPD Kabupaten Balangan serta Muspika Tebing Tinggi dan Batumandi tersebut disinggung tentang penambangan batubara di Kecamatan Tebing Tinggi.

“Berdasarkan hasil pengecekan sementara dan info dari Kepala Desa Ju’uh, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan bahwa lokasi rencana penambangan masuk ke wilayah Hulu Sungai Tengah (HST) tepatnya di Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai,” kata Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin SIK.

Saat ini, lanjutnya, belum ada penambangan dan kegiatan yang dilaksanakan adalah pembukaan akses jalan.“Jika penambangan tersebut berjalan, maka akses jalan yang akan dilewati untuk membawa hasil tambang adalah jalur Desa Ju’uh, Desa Nungka, Desa Bihara, Desa Batumandi dan selanjutnya melewati jalan Trans Provinsi,” katanya.

Rapat koordinasi juga membahas penambangan batubara ilegal di Desa Guha RT 03, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan.“Berdasarkan hasil pengecekan bahwa penambangan berlokasi di Desa Guha, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan. Saat ini kegiatan penambangan sudah proses produksi dan proses pengangkutan,” jelas Kapolres.

Pos terkait