Bupati HSU Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Tentang Pertanggungjawaban APBD 2025

Bupati HSU H Sahrujani saat menyampaikan pertanggungjawaban APBD 2025 pada Paripurna DPRD setempat

Wartaniaga.com, Amuntai — DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda strategis terkait pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSU, Senin (22/6/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati HSU H. Sahrujani didampingi Sekretaris Daerah HSU H. Adi Lesmana, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, para kepala SKPD, serta tamu undangan lainnya.

Agenda utama dalam rapat paripurna kali ini meliputi Penjelasan Kepala Daerah atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Jawaban Kepala Daerah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap dua Raperda penting, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Limbah Air Domestik dan Raperda tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2017 tentang Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam penyampaiannya, Bupati HSU menjelaskan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, penyampaian pertanggungjawaban APBD bukan hanya menjadi kewajiban administratif pemerintah daerah, tetapi juga menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat selama satu tahun anggaran berjalan.

“Melalui pembahasan ini diharapkan tercipta sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran demi kepentingan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara,” ujarnya.

Selain itu, Kepala Daerah juga menyampaikan jawaban atas berbagai pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Raperda yang tengah dibahas. Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Limbah Air Domestik, pemerintah daerah menilai regulasi tersebut sangat penting sebagai dasar hukum dalam peningkatan kualitas sanitasi lingkungan, pengelolaan limbah domestik yang berkelanjutan, serta perlindungan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Pemerintah daerah berharap keberadaan regulasi tersebut nantinya mampu mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus menjadi langkah nyata dalam meningkatkan pelayanan dasar di bidang sanitasi.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Pencabutan atas Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2017 tentang Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah menyampaikan bahwa pencabutan perda dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru dan harmonisasi peraturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional.

Melalui rapat paripurna ini, diharapkan seluruh proses pembahasan Raperda dapat berjalan optimal sehingga menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Reporter: Darma Setiawan
Editor: Hariyadi

Pos terkait