Satlantas Banjarmasin Aktifkan ETLE, JNE Banjarmasin Beri Dukungan

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Satlantas Polresta Banjarmasin melakukan sosialisasi dimulainya penggunaan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Banjarmasin.

Hal itu ditandai dengan penandatangan MoU antara Satlantas Polresta Banjarmasin dan JNE Banjarmasin sebagai pihak yang nanti akan mendistribusikan surat tilang ke pelanggar.

Ditemui di ruang Traffic Management Center Polresta Banjarmasin, Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol M Noor Chaidir mengatakan, pihaknya telah memasang 11 kamera di sejumlah jalan di Banjarmasin. Dimana kamera tersebut terdiri dari 8 kamera monitoring dan 3 kamera penegakan hukum.

“Kamera penegakan hukum di pasang di Simpang 3 Kuripan, Simpang Jembatan 4 Merdeka dan Simpang 4 Belitung,” ucapnya Kasat, Kamis (6/10).

Kamera-kamera yang telah di program tersebut ujarnya akan secara otomatis merekam atau memfoto para pelanggar sesuai dengan jenis pelanggarannya. Kamera canggih ini juga mampu menembus kaca mobil, meskipun kaca tersebut dilapisi riben. Sehingga pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman dan menggunakan handphone saat berkendara dapat terdeteksi.

Jenis dan foto pelanggaran yang dilakukan nantinya akan termuat di dalam surat tilang yang dikirim ke rumah pelanggar.

Jika dalam waktu 9 hari setelah surat tilang di terima oleh pelanggar dan diabaikan. Maka STNK si pelanggar secara otomatis akan diblokir oleh petugas.

“Banyak dampaknya, salah satunya pelanggar tidak dapat memperpanjang dan membayar pajak STNK, kecuali denda tilangnya sudah dibayar. Yaitu dengan cara konfirmasi ke Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin,” jelas Kasat.

Pos terkait