Ibnu juga mengaku menghormati apa yang diputuskan majelis MK. Karena memang segala putusan MK sudah inkrah tidak bisa digugut-gugat lagi.
Pencabutan permohonan judical review itu ternyata membuat kecewa kuasa hukum Forum Kota Banjarmasin, M Pazri, SH MH. Hal itu beralaskan karena Forkot dan Pemko memang sejak dari awal ngotot melakukan penggugatan ke MK itu, pasca munculnya berita perpindahan ibukota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
“Inilah kado pahit di Hari Jadi (Harjad) Kota Banjarmasin ke-496, sehari sebelum pembacaan putusan oleh MK. Ternyata, permohonan perkara gugatan UU Kalsel dengan nomor perkara 60/PUU-XX/2022 ternyata dicabut oleh Walikota dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin,” kata Fazri, Kamis (29/9).
Direktur Borneo Law Firm ( BLF) ini juga menyayangkan, keputusan Wali Kota mencabut berkas tidak melalui rapat paripurna bersama Anggota DPRD Kota Banjarmasin.
Ia menyatakan, padahal keputusan untuk menggugat UU Kalsel ini berdasar hasil rapat paripurna yang disahkan oleh mayoritas fraksi di DPRD Kota Banjarmasin. “Sepatutnya, mencabut gugatan itu harus diputuskan dalam rapat paripurna pula,” tuturnya.
Sisi lain, meksipun Majelis Hakim MK telah memutuskan menolak judical review itu. Namun dimata Kuasa Hukum Pemko Banjarmasin, Dr Lukman Padlun menyatakan bahwa pihaknya tidak menyerah sampai putusan MK. Artinya Pemko mencari upaya lainnya untuk bisa mengembalikan Banjarmasin jadi Ibukota Banjarmasin.
“Kita hari ini kalah untuk berjuang lagi, jadi nanti kami akan berjuang melalui Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Jalur ini akan dijalankan secepatnya secara administrasi yang terukur,” tutupnya.
Editor : Edhy Darmawan



















