Disayangkan, Ibnu Cabut Gugatan Judical Review di MK Sebelum Putusan

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina

Wartaniaga.com, Banjarmasin-Di luar dugaan, permohonan judical review tentang pemindahan ibukota Provinsi Kalsel yang cukup lama diperjuangkan mendadak dicabut oleh Wali Kota Banjarmasin.

Masih jadi tanda tanya besar, mengapa orang nomor satu di Kota Banjarmasin ini mencabut permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya tinggal menunggu putusan.

Apakah pencabutan itu karena interpensi Kemendagri pada 22 Juli lalu yang membuat Wali Kota mencabut permohonan meskipun baru saja dilakukan September ini atau ada embel-embel lainnya yang mempengaruhi keputusan itu.

Kalau sudah begitu, apa yang diperjuangkan beberapa bulan lalu, pasca keluarnya UU Provinsi nomer 8 tahun 2022 pada bulan Februari lalu itu buang-buang waktu dan tenaga saja.

Saat dikonfirmasi Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, menyatakan bahwa pancabutan di MK itu dilakukannya 26 September beberapa hari lalu.

Ia beralasan itu karena sudah deadline dari Kemendagri. Deadline itu juga menjadi alasan bahwa pencabutan berkas yang dilakukan Pemko Banjarmasin tanpa melalui Paripurna DPRD Kota Banjarmasin. Ibnu mengaku meski tanpa paripurna, namun persoalan ibukota itu sudah dikomunikasikan kepada dewan.

“Ya karena ini deadline kita mencabut permohonan judical review tanpa paripurna,” katanya.

Pos terkait