Bupati Bisa Cegah Polarisasi Jebakan Politik Praktis Kepala Desa

Kadarisman

Salah seorang kepala daerah di Banua, Bupati Tabalong Anang Syakhfiani, misalnya, mencoba menangkap situasi kasat mata itu. Sebagai bupati dua periode, dia paham apa dan bagaimana keadaan penyelenggera pemerintah desa di bawahnya. Sebagaimana dikutip oleh berbagai media, Anang Syakhfiani menyoroti pelibatan oknum kepala desa dalam aktivitas politik praktis. Fakta tersebut terjadi di daerah manapun di Kalsel dan Indonesia secara umum.

Harapannya, kepala desa bisa bekerja sesuai dengan tupoksinya dan tidak menjadi bagian dari tim sukses, baik pada pilkada atau pun pileg.

Harapan itu tentu saja tidak berangkat dari ruang hampa. Keadaan itu tentu pasti terjadi walau tidak tampak ada. Namun apa yang tidak tampak bukan berarti tidak ada. Sebagai aktor politik berpengalaman, Anang Syakhfiani mencoba menerjemahkan realitas para bawahannya yang berpotensi menuju kondisi yang terpolarisasi.

Anang Syakhfiani mencoba menampilkan posisinya yang tidak lagi berkepentingan dalam pilkada 2024 yang mulai menghangat. Pun demikian, tak dapat dipungkiri dia tetap menjadi king maker dalam peta pilkda nanti mengingat modal politiknya dari angka popularitas dan elektabilitasnya masih nyata, dan itu hendak dilabuhkan kemana.

Kepala desa bukan saja tidak boleh terlibat dalam tim sukses yang saat pilkada atau pileg dilangsungkan, namun juga tidak boleh di sepanjang pilkada dan pileg belum digelar. Melarang hanya di ketika pilkada atau pileg saja memberikan asumsi dan penafsiran lain boleh jika pilkada dan pileg belum masuk pada masa kampanye digelar. Akan ada pihak yang mengambil penafsiran itu sebagai pilihan jalan yang tidak bertentangan dengan arahan bupati, walaupun secara substansi hal itu tetap sebuah penistaan konstitusi.

Pos terkait