Babak Baru Sidang Pembuktian SHP Terbitan BPN Balangan

Suasana sidang saat Nico Seniar menyampaikan kesaksiannnya.

” Tugas kami hanya melakukan pengukuran berdasarkan titik kordinat yang diserahkan PT PCS. Jika nanti ada permasalahan dikemudian hari itu menjadi tanggung jawab pemohon,” paparnya.

Menanggapi papar kedua sakai tersebut, Kuasa Hukum Penggungat, Dr Muhammad Fazri SH MH menilai prosedur pengukuran yang dilakukan Edy Sukoco cacat hukum.

” Bagaimana mungkin saat melakukan pengukuran tidak disaksikan oleh pemilik tanah yang di sampingnya, terlebih lagi aparat desa seperti Pembakal, Ketua RT dan RW juga tak hadir,”ujarnya.

Dijelaskan Fazri, prosedur pengukuran itu tidak sesuai dengan PP nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah khususnya pasal 18.

Dalam pasal itu menyebutkan “Penetapan batas bidang tanah yang sudah dipunyai dengan suatu hak yang belum terdaftar atau sudah terdaftar tetapi belum ada sura ukur/gambar situasinya atau surat ukur/gambar situasi yang ada tidak sesuai lagi dengan keadaan yang sebenarnya, dilakukan oleh Panitia Ajudikasi dan pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, berdasarkan penunjukan batas oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dan sedapat mungkin disetujui oleh para pemegang hak atas tanah yang berbatasan.”

Berdasarkan inilah, tambah Direktur Borneo Law Firm ini dirinya menilai prosedur pengukuran tersebut cacat hukum. Dan dengan fakta-fakta tersebut pihaknya berharap PTUN Banjarmasin mengabulkan gugatannya.

Editor : Disdin Ariyadi

Pos terkait