Dikatakan Suhatso terduga tidak memiliki izin, baik ditributor, gudang dan sebagainya. “Jadi ada kemungkinan untuk keuntungan pribadi,”tegasnya.
Atas perbuatanya, para pelaku yang terlibat dijuncto pasal 29 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 11 ayat 2 perpres 71 tahun 2015, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling maksimal 50 miliyar rupiah untuk pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadinya kelangkaan.
Selain Z yang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui indikasi siapa saja yang terlibat dalam praktik penimbunan ini.
Adapun jumlah minyak gorang yang diamankan terdiri dari merek Jujur 2.380 pcs. Bimoli 80 pcs. Sovia 7.820 pcs. Filma 1.050 pcs. Fortune 2.370 pcs. Fraiswell 410 pcs.dan Sania 2.740 pcs.
Editor : Ahmad Yani



















