Isi penting dari Deklarasi Juanda, yakni, pemberitahuan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Deklarasi Juanda itu kemudian diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982).
Melalui Deklarasi JMSI di Natuna, Teguh menegaskan prinsip negara Maritim, dan keberadaan pulau ini punya peran strategis dalam percaturan dunia. Natuna adalah pintu gerbang nusantara, harus dijaga dan dirawat oleh segenap bangsa Indonesia.
Saat membacakan deklarasi itu, Teguh Santosa yang mengenakan tanjak Nakhoda Trong yang diberikan Perhimpunan Melayu Raya juga mengatakan, sejarah negeri-negeri di kepulauan ini adalah sejarah kejayaan dan masa keemasan Nusantara di masa lalu.
Karenanya, Teguh mengajak seluruh komponen bangsa, untuk pertegas tekad dalam memperjuangkan wilayah perbatasan lewat optimalisasi segala potensi SDM dan SDA yang ada.
Masyarakat pers nasional, kata Teguh lagi, punya tanggungjawab dan peran penting dalam menjaga kedaulatan dan merawat perbatasan. Sebab hakikat pers adalah suluh penerang umat manusia dalam membangun peradaban.




















