Wartaniaga.com, Kotabaru- Daerah Kabupaten (Sekda) Kotabaru, H Said Akhmad meminta seluruh ( Satuan Kerja Perangkat Daerah ) SKPD di wilayahnya untuk lebih tertib dalam pemutakhiran data instansinya.
Demikian dikatakannya saat membuka kegiatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan ( TLHP ) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) Semester 1 Tahun 2022 di Ballroom Hotel Grand Surya Kotabaru, Rabu ( 23/3/2022).
Menurutnya, percepatan TLHP ini merupakan bagian dari audit BPK RI dan sebagai pendamping dalam pemeriksaan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat .
Said Akhmad menyampaiakan melalui pasal 20 ayat (3) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2014 menyatakan bahwa tindak lanjut hasil Pemeriksaan BPK RI disampaikan oleh Pejabat kepada BPK RI selambat lambatnya 60 Hari setelah LHP ini diterima.
“Acara percepatan penyelesain TLHP BPK RI semester satu dilaksanakan sebagai upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan persentase, di mana saat ini masih banyak rekomendasi yang belum tuntas ditindak lanjuti SKPD sampai dengan Semester II tahun 2021, Jelas Sekda Kotabaru” jelasnya.
Dikatakan Sekda bahan dokumen yang disampaikan oleh SKPD dalam acara pada tanggal 23 dan 24 Maret 2022 ini akan diteruskan ke acara Rekonsilasi Pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan yang akan dilaksanakan Bulan Juni tahun ini.



















