Wartaniaga.com, Kotabaru – Setiap masyarakat Kalimantan Selatan memilil hak untuk mendapat kesehatan yang layak.
Apalagi hak tersebut tertuang dalam Undang Undang Dasar 1945. Bahkan, provinsi Kalimantan Selatan juga memuat Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2021 lengkap dengan mekanisme.
Anggota DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi sosialisasi tersebut penting disampaikan kepada mereka sebagai keterjaminan dari pemerintah dalam penyelenggaraan kesehatan dan itu sebagai payung pemerintah untuk melaksanakan kegiatan.
“Sosialisasi Perda ini masyarakat dapat dengan mudah memahami secara keseluruhan keberadaan aturan yang dimiliki,” ucapnya saat reses di Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara.
Ia menjelaskan tata cara kelola juga telah diatur untuk dilaksanakan oleh eksekutif. Kalau tidak disosialisasikan, maka, masyarakat jelas tidak tahu dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2021.
Lanjut, selaku anggota DPRD bersama Pemprov Kalsel tentu mempunyai berkewajiban memberikan edukasi dan pemahaman terkait aturan yang dibuat.
Keberadaan Perda yang telah disahkan itu, ungkap Yani Helmi, merupakan keterjaminan masyarakat untuk bisa mendapatkan hak kesehatan yang sama dari pemerintah.
“Sehingga masyarakat dari tidak ketahui, akhirnya tahu dengan adanya peraturan ini, dari sebelum lahir hingga tumbuh dewasa sudah terpikirkan pemerintah,” bebernya.
Sementara itu, Kasi Pencegahan, Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Dinkes Kalsel, Heru, mengungkapkan, dibentuknya Perda Nomor 1 Tahun 2021 tersebut tidak lain tujuannya hanya untuk mengingatkan agar masyarakat bisa tetap menjaga kesehatan sehingga aturan ini juga berjalan sesuai perencanaan yang baik.
“Terutama bagi pemerintah daerah bersama-sama masyarakat mengembangkan dan membangun serta meningkat kesadaran untuk hidup sehat,” tuturnya.
Dalam pelaksanaan tersebut juga diisi pengambilan sampel swab test dari salah satu warga yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini. Selain menghindari penularan, bahkan, pola itu sebagai bentuk memproteksi adanya klaster baru.
Editor: Aditya



















