Penjelasan Sekwan Kalsel Terkait Anggaran PL+Tender

21. Pekerjaan Rehab Ruangan Kerja Rumah Ketua DPRD Rp 200.000.000
22. Pekerjaan Rehab Ruangan Ketua DPRD Rp 200.000.000
23. Belanja Cetakan Rp 154.683.200
24. Belanja Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota DPRD melalui Tender Rp 1.063.250.000

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kalimantan Selatan (Kalsel) H AM Rozaniansyah menjelaskan setiap anggaran termuat dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

“Semua orang bisa melihat anggaran di aplikasi atau website SIRUP,” jelasnya, Rabu (19/1).

Ia mengatakan seluruh anggaran diumumkan terlebih dahulu melalui SIRUP, selanjutnya diberikan surat pengantar usulan memulai kegiatan.

“Kalau PL tidak melalui sana, namun birokrasi tetap sesuai aturan, sedangkan untuk tender baru melalui SIRUP,” tuturnya.

Sedangkan untuk nominal angka memehuni ketentuan aturan yang berlaku serta berkonsultasi dengan Layanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik (LPSE) dan Tim Sekretariat Dewan. Sehingga tidak sembarangan menentukan anggaran.

“Tidak sembarangan menentukan anggarannya,” tegasnya.

Selain itu, setiap anggaran yang diajukan belum tentu dapat terlaksana keseluruhan, tergantung ketersediaan dana. Dikarenakan terdapatnya pemangkasan anggaran (Recofusing) yang dilakukan oleh Pusat.

Editor: Aditya

Pos terkait