Wartaniaga.com, Banjarmasin- Pernyataan seorang Penggiat Media Sosial, Edy Mulyadi tentang IKN dan dinilai telah menghina rakyat Kalimantan mendapat reaksi sejumlah kalangan. Tidak hanya masyarakat Kalimantan Timur, dimana rencanya akan dibangunnya IKN tersebut tetapi juga seluruh Kalimantan.
Direktur Borneo Law Firm (BLF), Dr Muhammad Pazri SH MH menilai pernyataan Edy tersebut telah melukai hati masyarakat Kalimantan.
Untuk itu, Borneo Law Firm bersdia mendampingi masyarakat yang berkeinginan melaporkan Edy ke Kepolisian.
“ Biar menjadi pelajaran, kami siap mendampingi masyaratat yang akan melapor ke Polda Kalsel atau Mabes Polri atas pernyataan Edy tersebut,” ujar Pazri pada Wartaniaga.com, Senin (24/1).
Menurutnya, berdasarkan UU ITE pasal 28 ayat 2 setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan ancaman enam tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar.
Selain itu, Pasal 315 KUHP berbunyi, tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Serta Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Berdasarkan itu, ujar Pazri masyarakat dapat melaporkan Edy ke pihak berwajib dan BLF siap mendampinginya.
Meski demikian, ia juga tidak menampik bahwa setiap warga negara memiliki hak mengkritik kebijakan pemerintah tetapi dengan cara yang beradab. “Jangan memecah belah bangsa apalagi mengadung dugaan sara,” tutupnya.
Editor : Aditya



















