Oleh karena itu dalam rangka penguatan kapasitas tenaga PKP, perlu diselenggarakannya Diklat / Pelatihan PKP Industri Rumah Tangga Pangan bagi Tenaga Kesehatan di Wilayah Kerjanya.
Danu berharap adanya pelatihan ini, mampu mencetak tenaga PKP yang handal, mampu merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi penyelenggaraan penyuluhan keamanan pangan di wilayah kerjanya .
“Jadi pelaku usaha nantinya akan mendapatkan sertifikat jika dinyatakan lulus dalam penyuluhan keamanan pangan,” imbuhnya
Lebih jauh ia menjelaskan, sebagai mana Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terkait hal ini maka makanan dan minuman
yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, atau dicabut izin edar serta disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, dalam Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa penerbitan izin produksi dan pengawasan produk makanan minuman industri rumah tangga merupakan urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Adapun Terkait, produksi dan peredaran pangan oleh IRTP, ini sesuai Pasal 43 Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan menyebutkan bahwa pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota.
Perizinan dilakukan melalui sistem Pelayanan PerizinanBerusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission-OSS).Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Pasal 85 poin F (bagian Lampiran) bahwa SPP-IRT termasuk ke dalamPerizinan Berusaha di Sektor Kesehatan.
Dalam hal pelaksanaannya, SPP-IRT mengacu pada Permenkes No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan Pasal 12 dan 62.
SPP-IRT termasuk kedalam izin komersial yang sebelumnya harus memiliki izin usaha berupa izin usaha mikro dan kecil. SPP-IRT diberikan oleh Bupati/Walikota hingga Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Danu menyebutkan, SPP-IRT diberikan setelah IRTP memenuhi komitmen, diantaranya adalah Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dan rekomendasi terhadap Pemenuhan Aspek Higiene Sanitasi dan Dokumentasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Hadir dalam kegiatan ini, Ratih Woro Anggraini Direktur PT.Cipta Kompetensi Profesi selaku Konsultan Pelaksana Diklat Penyuluh Keamanan Pangan di Kabupaten HSU, Kepala Loka POM HSU dan Tim Narasumber dari PT. Cipta Kompetensi Profesi di Jakarta.
Reporter : Darma Setiawan
Editor : Ahmad Yani



















