Wartaniaga.com, Banjarmasin- Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2019 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas diharapkan terselenggara lebih maksimal.
Ketua Dewan Penyandang Difabilitas Indonesia Kalimantan Selatan (DPDI Kalsel), M Ashori mengatakan pihaknya meberikan rekomendasi untuk implementasi Perda Kalimantan Selatan nomor 4 tahhn 2019.
“Kami berharap perda ini dapat diimplementasikan oleh pemerintah,” ucapnya, Senin (12/7).
Ia mengatakan menurut UU nomor 16 tahun 2016 tentang pekerjaan yang merekrut penyandang difabilitas.
Dalam UU dan perda tersebut diharuskan merekrut penyandang difasilitas baik di BUMN maupun pemerintah.
“Perda ini kan secara bertahap, bukan berarti tidak berjalan, InsyaAllah hal ini dapat berjalan dengan lancar,” bebernya.
Senada, Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Asbullah mengatakan perda tersebut memang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang mengandang difasilitas.
“Ternyata masih ada yang belum merasakan manfaatnya,” katanya.
Oleh karena itu, perda dibuat harus beriringan dengan peraturan gubernur yang semestinya dilaksanakan.
Dengan penyampaian informasi tersebut, DPRD Kalsel dapat menjadi perpanjangan tangan untuk lebih mengawal terealisasinya perda.
“Sehingga manfaat tersebut dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat, khususnya penyandang difabilitas,” bebernya.
Lanjutnya, terkait rekrutmen pekerjaan penyandang difabilitas lebih diperhatikan, sehingga dapat terpenuhinya perda yang telah dibuat.
“Kami akan melanjutkan lagi hasil rapat ini dengan SKPD terkait dan pihak lain,” imbuhnya.
Editor: Aditya




















