“Pajak ini untuk pembangunan di daerah, setiap pajak yang dibayarkan di Samsat, akan dibagi untuk provinsi dan kabupaten sesuai perhitungannya,” jelasnya
Selain itu, Plt.Kasi PKB-BBNKB Samsat Kotabaru, Muhammad Fahmi Arif, selaku narasumber lainnya menjelaskan mengenai perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor. Setiap kendaraan bermotor mempunyai variasi biaya pajak sesuai dengan bobot dan harga jualnya.
“Untuk menghitung berapa pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan, berdasarkan rumusnya sesuai dengan peraturan adalah, nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dikalikan dengan bobot dikalikan tarif, maka didapatan hasil untuk pajak kendaraan bermotor,” terangnya.
Lanjut, sesuai peraturan, untuk jenis minibus dengan NJKB 100 juta rupiah, dengan bobot 1,050, kemudian mempunyai tarif sebesar 1,5 persen, maka pajak yang harus dibayarkan adalah Rp.1.575.000,.
“Kalau untuk tarif BBNKB, rumusnya adalah NJKB dikali 10 persen untuk BBN 1. Sedangkan untuk BBN 2, rumusnya NJKB dikali 1 persen,” sebutnya.
Perlu diketahui Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah provinsi Kalimantan Selatan serta Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 14 tahun 2021 tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Editor: Aditya



















