Wartaniaga.com, Paringin – DPRD Kabupaten Balangan menegaskan komitmennya mengawal hak masyarakat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar tidak terkendala persoalan administrasi ketika membutuhkan manfaat jaminan sosial.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Balangan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Barabai dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Balangan, Senin (10/8/2026).
RDP digelar menyusul adanya keluhan masyarakat terkait klaim BPJS Ketenagakerjaan yang belum dapat dibayarkan karena dokumen persyaratan belum lengkap.
Hampir seluruh anggota DPRD Balangan hadir dalam rapat tersebut. Dewan menilai persoalan kelengkapan administrasi harus diantisipasi sejak awal agar masyarakat tidak kehilangan haknya hanya karena belum memahami atau belum memiliki dokumen yang dipersyaratkan.
Dalam rapat, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Tabalong menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2015, pengajuan klaim Jaminan Kematian (JKM) memerlukan sejumlah dokumen. Persyaratan tersebut antara lain kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, akta kematian, Kartu Keluarga (KK), akta atau buku nikah, buku rekening aktif, serta formulir pengajuan.
“Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka tidak bisa melakukan klaim,” jelas perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Balangan, Supianor. Ia menyampaikan bahwa masih terdapat masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Halong, yang menghadapi kendala dalam memenuhi kelengkapan administrasi.
Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai persyaratan klaim sejak awal kepesertaan. Jangan sampai kelengkapan dokumen baru menjadi perhatian setelah terjadi musibah dan keluarga membutuhkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya minta kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas terkait untuk menginformasikan kepada peserta yang belum lengkap agar melengkapi persyaratan, sehingga jika terjadi meninggal dunia bisa langsung diproses klaimnya,” tegas Supianor.
Ia menilai pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan perlu meningkatkan sosialisasi dan lebih aktif turun ke masyarakat. Dengan demikian, peserta dapat mengetahui dokumen yang wajib dipenuhi dan memiliki kesempatan untuk melengkapinya sebelum manfaat jaminan sosial dibutuhkan.
“Jangan sampai masyarakat sudah menjadi peserta, tetapi ketika membutuhkan haknya justru terkendala karena dokumen yang belum lengkap. Ini harus diantisipasi sejak awal,” ujarnya.
Selain memperkuat sosialisasi, DPRD Balangan juga mendorong pembaruan data peserta secara berkala. Langkah ini dinilai penting untuk mengetahui peserta yang masih memiliki kekurangan dokumen sekaligus mendorong mereka segera melengkapi persyaratan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja Kabupaten Balangan, Slametno, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami akan segera melakukan update data peserta dan melakukan sosialisasi untuk persyaratan klaimnya,” ucapnya.
DPRD Balangan menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut agar masyarakat mendapatkan kepastian dan tidak dirugikan akibat kurangnya informasi mengenai persyaratan administrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi DPRD, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan anggota keluarga. Karena itu, kelengkapan dokumen perlu dipastikan sejak dini agar hak peserta dapat diterima tanpa kendala ketika manfaat tersebut dibutuhkan.
Reporter : Siti Nurjanah
Editor : Hariyadi



















