Wartaniaga.com,Amuntai – Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Hero Setiawan menghadiri sekaligus membacakan Penjelasan Kepala Daerah atas diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSU, bertempat di Gedung DPRD HSU Lantai 2, Amuntai, Senin (10/8/2026).
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati yang akrab disapa Iwan Alabio, menjelaskan bahwa perubahan APBD merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah yang dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), kebutuhan pergeseran anggaran, penggunaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya, keadaan darurat, maupun keadaan luar biasa.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten HSU telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta seluruh dokumen pendukungnya kepada DPRD Kabupaten HSU pada 7 Agustus 2026, untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.
Pendapatan Daerah Diproyeksikan Menurun
Dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah semula dianggarkan sebesar Rp1.416.123.433.425,65, diproyeksikan mengalami penurunan sebesar Rp32.424.971.522,83, sehingga menjadi Rp1.383.698.461.902,82.
Penurunan proyeksi pendapatan daerah tersebut terjadi karena berkurangnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat, khususnya pada pos pendapatan Dana Desa. Selain itu, terjadi penurunan pada pos lain-lain pendapatan daerah yang sah, terutama pendapatan bagi hasil pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus atas pertambangan mineral logam dan batubara.
Secara persentase, pendapatan daerah diproyeksikan turun sebesar 2,29 persen, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik 7,05 persen, pendapatan transfer turun 2,65 persen, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah turun 41,37 persen.
Belanja Daerah Naik Rp166,47 Miliar
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mengalami peningkatan. Semula belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1.834.479.506.949,58, bertambah sebesar Rp166.472.277.336,42, sehingga menjadi Rp2.000.951.784.286,00.
Penambahan alokasi belanja daerah terjadi pada belanja operasi dan belanja modal. Sementara itu, belanja tidak terduga dan belanja bantuan keuangan mengalami pengurangan.
Secara persentase, belanja daerah diproyeksikan naik sebesar 9,07 persen, dengan rincian belanja operasi naik 9,31 persen, belanja modal naik 35,67 persen, belanja tidak terduga turun 1,36 persen, dan belanja transfer turun 30,82 persen.
Penerimaan Pembiayaan Naik 47,54 Persen
Pada sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan semula dianggarkan sebesar Rp418.356.073.523,93, bertambah sebesar Rp198.897.248.859,25, sehingga menjadi Rp617.253.322.383,18.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap dianggarkan sebesar Rp0.
Penambahan penerimaan pembiayaan daerah tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Secara kumulatif, penerimaan pembiayaan daerah mengalami kenaikan sebesar 47,54 persen.
Wabup Hero menegaskan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan langkah penyesuaian terhadap dinamika kondisi keuangan daerah serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui pembahasan bersama DPRD, Pemerintah Kabupaten HSU berharap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dengan demikian, seluruh kebijakan yang dituangkan dalam perubahan APBD diharapkan mampu mendukung keberlanjutan program pembangunan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Reporter: Darma Setiawan
Editor : Hariyadi



















