Wartaniaga.com, Paringin – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan menekankan pentingnya mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan dalam proses pendirian madrasah di wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kemenag Kabupaten Balangan, H. Saiful Hadi, saat menjadi pembina apel Senin pagi di halaman Kantor Kemenag Kabupaten Balangan, Senin (10/8/26).
Saiful Hadi mengatakan, kepedulian masyarakat terhadap pendidikan madrasah cukup tinggi. Hal tersebut terlihat dari adanya masyarakat yang berinisiatif untuk mendirikan lembaga pendidikan madrasah di lingkungan masing-masing.
Dalam prosesnya, masyarakat juga kerap berkonsultasi dengan pihak Kemenag untuk mengetahui mekanisme serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam mendirikan madrasah.
Menurut Saiful, mekanisme pendirian madrasah saat ini telah mengalami perubahan. Sejak 2019, proses pendirian dilakukan melalui sistem yang mengharuskan sejumlah persyaratan dipenuhi sebelum pengajuan dapat diproses.
“Sekarang ini sudah ada aplikasi yang harus kita penuhi. Supaya inisiasi masyarakat yang ingin membangun madrasah bisa dikonsultasikan dengan baik, sehingga jalannya sesuai dengan prosedur,” jelasnya.
Ia menegaskan, perubahan mekanisme tersebut bertujuan memastikan lembaga pendidikan yang didirikan masyarakat tidak hanya berjalan berdasarkan inisiatif, tetapi juga memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kita tidak ingin lembaga-lembaga itu berjalan, tetapi tidak sesuai dengan prosedur,” tegas Saiful.
Karena itu, masyarakat yang memiliki rencana mendirikan madrasah diimbau untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kantor Kemenag Kabupaten Balangan. Konsultasi tersebut diperlukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang tepat mengenai persyaratan dan tahapan yang harus dilalui.
Dengan mengikuti prosedur sejak awal, proses pendirian lembaga pendidikan diharapkan dapat berlangsung secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saiful juga mengingatkan seluruh pihak di lingkungan Kementerian Agama agar dapat memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat yang membutuhkan penjelasan mengenai mekanisme pendirian madrasah.
“Seluruh pihak di lingkungan Kementerian Agama juga bisa memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait pendirian madrasah,” tambahnya.
Reporter : Siti Nurjanah
Editor : Hariyadi



















