Keberadaan Damkar wajib dipenuhi oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai bentuk standar pelayanan.
Lanjutnya, untuk anggaran juga wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah, sesuai costing yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan Damkar tersebut dan sesuai kebutuhan masing-masing daerah.
Pemerintah Pusat dan Provinsi masing – masing melakukan evaluasi terhadap kebutuhan penganggaran pelayanan pemadam kebakaran di masing-masing daerah.
Reporter: Aditya
Sumber: Biro Adpim Setdaprov Kalsel



















