Class Action Jalan Masyarakat Mencari Keadilan

Wartaniaga.com, Banjarmasin- Upaya gugatan class action merupakan salah satu cara masyarakat mencari keadilan. Demikian dikatakan salah seoarang Komisioner KOMNAS HAM RI, Hairiansyah, SH. MH saat diskusi ” Class Action Banjir Kalsel : Pentingkah ?” yang diselenggarakan Gerakan Masyarakat Sipil Kalimantan Selatan ( Germas) secara virtual, Sabtu (20/3).

Menurutnya sah saja masyartakat melakukan gugat class action itu karena itulah jalan yang bisa mereka tempuh untuk mencari keadilan.

” Class action adalah jalan masyarakat memperjuangkan keadilan karena pemerintaj dianggap lalai dalam menjalankan pemerintahan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Forum Warga Kota Indonesia ( Fakta), Azaz Tigor Nainggolan mengungkapkan ada hak masyarakat melakukan gugatan seperti korban banjir yang ada di Kalsel.

“Warga korban banjir bisa menggugat pemerintah daerahnya ke pengadilan apabila pemerintah daerahnya tidak menjalankan sistem peringatan dini (early warning system) dan sistem bantuan darurat (Emergency Respon),” papar Wasekjen DPN Peradi ini.

Dikatakannya, khusus banjir di Kalsel, pemerintah juga lalai berkaitan dengan sistem peringatan dini juga perlu di sebar luaskan.

” Sebagaimana yang diatur di dalam UU No 31 Tahun 2009 Tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika sehingga seharusnya ada tindakan dari Pemerintah Daerah untuk menyebarluaskan sistem peringatan dini,” kata Azaz.

Senada, Direktur Utama Borneo Law Firm & Ketua Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel, Muhammad Fazri. SH,MH mengatakan
akibat dari terjadinya banjir di Kalsel maka ada dasar bagi warga untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN.

“Tidak menjalankan sistem peringatan dini (early warning system) dan sistem bantuan darurat (Emergency Respon) dengan baik menjadi dasar masyarakat dapat mengajukan gugatan calss action,” ujarnya.

Namun demikian, sambungnya upaya tahapan awal mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN harus diawali dengan pengajuan upaya keberatan secara tertulis terlebih dahulu ke Pemerintah Daerah

” Apabila upaya keberatan tidak ditanggapi atau tidak ada kejelasan yang tegas maka Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel akan mengajukan gugatan ke PTUN,” tandasnya.

Editor : Ahmad Yani

Pos terkait

banner 468x60