Alasan Pandemi, Pemko Banjarmasin Mentiadakan Pasar Wadai Ramadhan 1442 H

Menurut Plh Walikota Banjarmasin H Mukhyar, yang perlu diperhatikan Prokes di masyarakat, karena semua kegiatan ini dipantau oleh Satgas atau petugas-petugas hukum.

Jadi banyak pertimbangan yang harus diperhatikan, diantaranya masih terjadinya kondisi pandemi covid-19, bahkan semua kegiatan Pemko masih dibatasi dan fasilitas Pemko juga masih banyak yang tidak dijalankan.

Untuk itu, Pemko Banjarmasin mengambil langkah untuk tidak mengizinkan kegiatan Pasar Ramadhan dilaksanakan secara langsung.

H Mukhyar berharap para pedagang paham dengan apa yang terjadi saat ini dan bisa menerimanya dengan lapang dada. “Mudah-mudahan keputusan ini bisa kita terima dengan lapang dada pada pada intinya kami tidak mau menyakiti bapak/ibu sekalian karena bagaimanapun jua bapak/ibu ini warga kami, ” ucapnya.

Penjual wadai dadakan juga tidak luput dari perhatian Pemerintah Kota Banjarmasin, hal ini akan didiskusikan dengan kecamatan dan kelurahan terkait cara memberikan edukasi kepada masyarakat yang hendak berjualan.

 

Penulis : Ahmad Yani

Pos terkait