Wartaniaga.com, Banjarmasin- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan kawal peraturan daerah (Perda) agar mendapatkan peraturan Gubernur (Pergub).
Menurut, Anggota DPRD Kalsel, Karly Hanafy Kalianda, SH, MH, Perda yang telah diterbitkan oleh pihaknya terdapat pasal-pasal yang telah ditetapkan, sehingga hal tersebut dapat diberlakukan.
“Ada juga Perda yang memuat pasal-pasal, yang memerlukan Pergub,” ucapnya, Senin(1/2).
Ia mengatakan tidak semua Perda yang telah dibuat oleh Legislatif, akan memerlukan Pergub untuk dapat diberlakukan.
“Kalau yang menyangkut Dinas pemerintah atau SKPD terkait, itu memerlukan Pergub,” ujarnya.
Dirinya menekankan, Perda yang terlah dibuat, sebaiknya juga dibuat Pergub, sehingga dapat berjalan searah sesuai dengan tujuan.
Selain itu, terkait Perda yang belum ada Pergub, pihaknya akan menindaklanjuti dengan pemerintah daerah agar hal tersebut dapat diberlakukan kepada masyarakat.
Editor : Aditya




















