Wartaniaga.com, Banjarmasin – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bakal dilakukan perombakan ulang.
Hal tersebut mengacu pada peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2016, dimana harus dilakukan penataan ulang. Di draf perda terbaru, nantinya akan ada beberapa SKPD yang bakal dilakukan perombakan, baik penggabungan maupun pembagian instansi.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalsel, Sulkan, suatu SKPD yang dimekarkan diantaranya Badan Keuangan Daerah.
“Dimekarkan menjadi, Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,” ucapnya, Senin (25/1).
Ia mengatakan selain pemekaran terdapat juga penggabungan instansi, antara lain Dinas Perindustrian dengan Dinas Perdagangan.
Lanjutnya, Badan Penelitian dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Selain itu terdapat juga instansi yang dilakukan pengalihan urusan, Dukcapil Keluarga Berencana (KB).
“Urusan Keluarga Berencana, dialihkan ke Pemberdayaan Perempuan,” ujarnya.
Selanjutnya, terkait dengan tenaga yang dibutuhkan tidak terdapat kendala, hanya saja penyesuaian efektivitas di setiap organisasi.