Wartaniaga.com, Banjarmasin- Pilkada 2020 memang sudah berakhir, tetapi ternyata banyak dari pasangan calon kepala daerah yang belum puas atas hasil yang telah ditetapkan oleh KPU setempat.
Terbukti, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, Hj Ananda dan H Mustafa Zakir mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Banjaramsin.
Sementara itu, di kabupaten Banjar, 2 pasang calon Bupati dan Wakil Bupati, yakni H Rusli dan KH Muhammad Fadhlan serta Dr Andin Syofyanoor dan Muhammad Syarif Busthomi melayangkan surat permohonan pengajuan gugatan sengketan pilkada ke MK.
Tidak berbeda ,Ir Burhanudin dan Drs H Bahrudin yang merupakan calon Bupati dan Wakil kabupaten Kotabaru juga menggugat hasil pilkada di daerahnya dengan mengirimkan surat permohonan ke MK.
Bukan itu saja, sengketa pilkada di Kalsel juga berlanjut dengan gugatan dari kubu calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Denny Indrayana dan Difriadi yang meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Kalsel tentang hasil perhitungan suara Gubernur dan Wakil Gubernur tertanggal 18 Desember 2020.
Menanggapi hal ini, Direktur Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin, Muhammad Pazri SH MH menilai gugat-menggugat pada pilkada merupakan hal yang wajar karena itu telah diatur dalam ketentuan hukum.



















