Gugat-Menggugat ke MK, Direktur BLF : Perlu Alat Bukti yang Cukup

Foto : net

“ MK sebagai the guardian of democracy  yang artinya bahwa lembaga ini berfungsi untuk  menjaga demokrasi, maka wajar jika ada pihak yang belum puas mengadu ke MK,” ujarnya kepada Wartaniaga.com, Selasa (22/12) malam.

Meski demikian, dirinya mengingatkan gugatan itu perlu didukung alat bukti yang kuat bukan hanya asumsi atau rekaan semata.

“Tuduhan dugagaan kecurangan apapun itu haruslah didukung alat bukti yang cukup, apakah itu surat, tulisan, saksi, maupun informasi yang tersimpan secara elektronik yang menunjukkan bahwa memang secara nyata dan bukan hanya asumsi atau dugaan,” jelas Pazri.

Menurutnya, MK sudah sangat berpengalaman dalam menangani  perkara-perakara sengketa pilkada.

“ MK sudah sangat berpengalaman menangani sengketa hasil pilpres,pileg dan Pilkda yaitu 2004, 2009, 2014,2015, dan 2019. Maka semua pihak hendaknya memberi kepercayaan agar MK dapat menjalankan kewenangan ini dengan sebaik-baiknya dan mandiri,” tuturnya.

Ia berharap jangan ada pernyataan maupun tindakan yang diarahkan untuk mempengaruhi kemandirian dan kemerdekaan hakim MK dalam memutus perkara. “Semuanya kita percayakan ke Mahkamah Konstitusi, mari kita tunggu hasilnya,” ucap Pazri.

Editor : Didin Ariyadi

Pos terkait