“Kita sampaikan ke KPU RI untuk diatur permasalahan ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan setelah perndaftaran yang dilakukan pada tanggal 4 sampai 6 September 2020, selanjutnya pasangan calon kepala daerah akan menjalanj serangkaian pemeriksaan Covid-19.
“Kalau hasil pemeriksaan negatif akan menjalani proses selanjutnya, akan tetapi jika positif melakukan karantina,” bebernya.
Lanjutnya, hal tersebutlah yang harus diatur kemudiaan hari, agar menentukan kejelasan status pasangan calon kepala daerah secara terperinci.
“Kita menunggu keputusan hitam diatas putih, apakah pasangan calon kepala daerah dinyatakan lolos ataupun tidak,” pungkasnya.

Penulis : Aditya




















