Ingat Hak Rakyat ; Pemerintah Eksekutif dan Legislatif Perlu Bercermin dalam mengatasi Covid 19 di Indonesia

Dalam Pasal 28 A Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan “Semua orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal Pasal 28H ayat 1 bahwa, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”

Waspada jangan sampai Gelombang Kedua Covid 19 terjadi di Indonesia,Para Pemimpin Indonesia harus bertanggungjawab.Kuncinya Ketegasan Semua Tingkatan Pemimpin, membuat aturan dengan kajian yang kongkirit dan jelas, buat perencanaan terukur matang,penggunaan anggaran yang transparan,efektif,efisien dan berikan contoh agar masyarakat disiplin.

Curahan Hati untuk Indonesia

Penulis  : Muhamad Pazri
Presdir Borneo Law Firm

Pos terkait