“Nanti akan ada informasi lebih lanjut terkait perpanjangan penerapan PSBB di Kota Banjarmasin ini,” singkatnya
Sebelumnya, Plt Kepala Satpol PP, Ichwan Noor Chalik menyampaikan kehadiran surat itu untuk menindaklanjuti Perwali Kota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB tahap II dalam rangka percepatan penanganan virus Corona.
“Kami minta agar menutup sementara usahanya selama pelaksanaan PSBB Banjarmasin,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mangatakan akan mengerahkan petugas Satpol PP untuk menutup paksa tempat usaha yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut.
“Insya Allah dalam waktu dekat kita akan giat untuk memantau tempat usaha yang patuh atau tidak,” tandasnya.
Penulis : Fadlan



















