Tiga Larangan Saat Naik Bus Trans Banjarmasin

Tiga Larangan Saat Naik Bus Trans Banjarmasin

Kepala Seksi Angkutan Orang, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Fajar Putra Nugroho, mengatakan, ada beberapa titik lokasi yang akan digunakan untuk pemberhentian Bus.

Jalurnya yang akan dilalui, koridor 1 dari KM 6 A Yani, Jalan Pramuka, Jalan Veteran, Jalan Gatot Subroto, Jalan A yani, dan Jalan Pangeran Antasari.

“Koridor 2 meliputi Jalan Pangeran Antasari, Jalan Pangeran Samudera, Jalan Lambung Mangkurat, O KM Banjarmasin, Jalan Keramaian, Jalan Tarakan, Jalan S Parman, dan Jalan Hasan Basry Kayu Tangi,” bebernya.

Adapun bagi masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas Bus Trans Banjarmasin setahun ini tidak dipungut biaya, karena menunggu kebijakan dan penyusunan regulasi yang berlaku.

“Tarif Rp 5 ribu untuk satu penumpang, sementara di gratiskan, sembari menunggu regulasi,” ucapnya.

Lanjutnya terkait operasional Bus Trans Banjarmasin dimulai dari pukul 06: 00 Wita hingga pukul 19:00 Wita, untuk melayani masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas.

Editor / foto : Hamdani

Pos terkait