Namun, Wanita dengan sapaan Vina itu mengatakan pihaknya hanya bisa melakukan sosialisasi dan himbauan saja. Sedangkan untuk penindakan dan pengawasannya adalah ranah Dinas Tenaga Kerja Provinsi.
“Untuk penegakkan dan pengawasannya adalah pihak pengawas kenegakerjaan yang ada di Dinas Tenaga Kerja Provinsi,” ujar Vina.
Ia menyarankan bagi perusahaan yang belum membuat PP Untuk segera mengajukan PP kepada Diskumteka agar tidak terjadi hal yang dapat merugikan perusahaan tersebut.
Reporter/Foto : Fadlan Zakiri
Editor : Mukta




















