Juru Parkir “Bandel” Masih Gunakan Trotoar Untuk Lahan Parkir

Juru Parkir Bandel Masih Gunakan Trotoar Untuk Lahan Parkir

Wartaniaga.com, Banjarmasin- Kota Banjarmasin sudah mengatur Peraturan Daerah (Perda) dalam penggunaan bahu jalan atau trotoar hanya diperuntukan bagi pejalan kaki, namun kenyataannya hingga saat ini masih banyak terjadi pelanggaran terhadap peraturan tersebut.

Seperti yang terjadi di kawasan jalan poros A Yani, Kota Banjarmasin. Hampir setiap malam, masih banyak tempat hiburan maupun perhotelan yang melebihi batas lahan parkir yang sudah ditetapkan.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik mengatakan, akan menindak tegas semua lahan parkir yang menyalahi aturan.

Gunakan Trotoar Untuk Lahan Parkir

“Sesuai dengan Perda yang berlaku, semua laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti,” ucapnya saat dikonfirmasi Wartaniaga.com tentang hal tersebut, Senin (20/01) Sore.

Menurutnya, parkir yang melampaui batas itu adalah kesalahan dari juru pakir yang bertugas di sana.

“Betul, yang salah itu juru parkirnya,” ungkapnya.

Ia berharap kepada setiap juru parkir supaya mentaati peraturan yang sudah berlaku untuk menciptakan Kota Banjarmasin yang ramah untuk pejalan kaki dan penyandang difable.

“Tidak boleh ada kegiatan apapun diatas trotoar, mau itu berjualan, apalagi parkir,” tegas lelaki dengan sapaan Ichwan itu.

Ia menghimbau kepada masyarakat, jika melihat ada terjadi pelanggaran perda khususnya parkir liar yang sampai meluber ketrotoar, agar segera melaporkan kepada pihaknya dengan bukti yang otentik untuk bisa ditindak lanjuti.

Reporter : Fadlan Zakiri
Editor : Hamdani
Foto : Fadlan Zakiri

Pos terkait

banner 468x60