Wartaniaga.com, Banjarbaru – Sengketa pajak Pabrik Roti Crystal Bakery masih diributkan oleh BPPRD Kota Banjarbaru dan DJP KPP Pratama. BPPRD masih bersikeras bahwa pabrik tersebut merupakan kategori pajak restoran, bukan masuk pajak negara PPN seperti yang di klem KPP.
Keyakinan pihak BPPRD pun ditegaskan dengan menempelkan dua stiker bertuliskan ‘Objek pajak ini belum melunasi kewajiban perpajakan daerah’ di pintu masuk dan kaca depan Crystal Bakery.
Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru, Masrul, mengatakan,di struk pembelian Crystal Bakery itu sendiri memang merupakan pajak restaurant.
Pajak Pabrik Roti Crystal Bakery Masih Direbutkan Oleh BPPRD
Dari 2016 hingga 2019 toko roti yang terkenal dengan aneka jenis dan berbagai rasa ini, dari awal 10 persen merupakan hak pajak milik daerah, bukan masuk sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh KPP Pratama. Dan BPPRD sendiri sudah mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Jelas sudah, kenapa stiker itu dipasang dipintu masuk, ini bukti keseriusan kami kepada KPP Pratama karena dari pertama Crystal Bakery itu memang masuk sebagai restaurant,” tegasnya.
Sebelumnya, Masrul, menyebutkan, apabila disangkut pautkan dengan pendapatan keseluruhan yang ada di Banjarmasin dan Banjarbaru, itu hal tidak menjadi solusi yang tepat, bahkan, seakan peraturan dari KPP Pratama sendiri seperti abu-abu bagi dirinya, malah bisa mengakibatkan permasalahan baru lagi.
“Ya, nggak bisa ditotalkan keseluruhan lalu jadi Rp 4,8 miliar kan kita bicaranya di Kota Banjarbaru bukan semuanya, mana bisa dikenakan PPN begitu saja,” cetusnya.
Reporter : Riswan
Editor : Hamdani
Foto : Riswan