Wartaniaga.com, Banjarbaru – Guna mengurangi resiko meningkatnya angka kematian perokok pasif di Kota Idaman. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru tegaskan larangan merokok di dalam mobil angkutan umum.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi penyakit Tingkat Menular dan Kesehatan (PTMKes) Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, Taufik Riyadi.
Ia menyebutkan, melihat kondisi yang memprihatinkan akibat asap rokok dan meningkatnya angka meninggal dunia karena benda berasap itu. Pemerintah akhirnya melarang merokok di dalam angkutan umum.
Selain dapat mempengaruhi kesehatan, ini juga soal ketertiban umum karena tidak semua orang menyukai rokok atau perokok.
“Sekitar 80 persen perokok pasif di kota Banjarbaru telah meninggal dunia,” katanya saat ditemui Wartaniaga.com, Senin (21/10).
Kemudian karena rokok juga berimbas pada permasalahan ekonomi. Sehingga, akan berakibat fatal bagi kesejahteraan masyarakat diwilayah Kota Banjarbaru.
“Kami tidak menginginkan hal tersebut makanya rokok itu bukan hanya membunuh tapi secara ekonomi akan jadi memburuk,” bebernya.
Taufik menghimbau agar masyarakat bisa lebih menerima dalam pelaksaan program bebas asap rokok agar setidaknya bisa mengurangi resiko tingkat tinggi angka kematian yang ada di Kota Idaman. Bahkan, Perdanya pun sudah dilaksanakan di tahun 2017 lalu hingga kini Dinas Kesehatan sudah menerapkan hal tersebut dan sudah disetujui oleh Walikota.
“Kami sudah bentuk Satgas untuk mencek kelapangan agar peraturan yang itu dapat dijalankan,” pungkasnya.
Ia membeberkan bukan hanya dalam angkutan umum saja untuk larangan merokok, akan tetapi, ditempat ibadah hingga pekantoran pemerintahan.
“Taman Van der Pijl dan Mesjid sudah kita gencarkan untuk kawasan larangan merokok,” tutupnya.
Reporter : Riswan
Editor : Hamdani
Foto : Riswan