Wartaniaga.com,Banjarmasin-Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan peserta pemilu 2019 membuat iklan kampanye dimedia secara mandiri tapi ada batasan-batasan yang harus dipatuhi peserta pemilu yang tidak boleh dilanggar, sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
“Terkait iklan kampanye yang bersifat mandiri kami memberikan ruang dan kesempatan kepada peserta pemilu dapat membuat iklan kampanye secara mandiri, meskipun secara mandiri tetap harus mematuhi aturan yang berlaku” kata Edy Ariansyah kepada wartawan. Senin (1/4).
Komisioner KPU Kalsel ini menambahkan, batasannya sama bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ada ketentuan-ketentuan yang sudah mengatur jumlah paling banyak yang dapat dilakukan oleh peserta pemilu dalam beriklan. Aturan tersebut mengatur batasan waktu dan jumlah iklan kampanye dimedia massa, diantaranya batasan iklan media televisi yang memuat paling banyak 10 spot dalam satu hari.
“Jadi untuk media televisi, radio, koran dan media daring (Online) itu prinsifnya sama dengan aturan difasilitasi, bedanya adalah fasilitasi dan dilakukan secara mandiri, tetapi aturannya sama” tambah Edy.
Sementara itu untuk media cetak (koran harian) paling besar 810 milimeter kolom atau 1(satu) halaman, untuk setiap media cetak setiap hari selama masa kampanye melalui iklan.
Sedangkan untuk radio paling banyak 10 spot, durasi paling lama 60 detik per-spot, untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa kampanye melalui iklan.
Untuk televisi paling banyak 10 spot, durasi paling lama 30 detik per-spot, untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye melalui iklan.
Dan untuk media daring (Online) paling besar ukurannya horizontal 970×250 piksel dan ukuran vertikal paling besar 298×598 piksel, untuk setiap media daring setiap hari selama masa kampanye melalui iklan.
Reporter : Alfian Noor
Editor : Y Erwanda
Foto : Alfian Noor.




















