Hasil Sidang BK Diumumkan di Paripurna, Rikval Fachruri Dinyatakan Tak Langgar Kode Etik

Wartaniaga.comWartaniaga.com, Banjarmasin- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin Rikval Fachruri dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik oleh Badan Kehormatan (BK) Dewan Kota Banjarmasin.

Sebelumnya, Rikval Fachruri dilaporkan anggota Fraksi Partai Golkar telah melakukan tindakan yang dianggap menyalahi aturan atau ketentuan keanggotaan Dewan termasuk penggunaan tenaga pengamanan Sekretariat Dewan untuk menjaga rumah pribadinya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dinyatakannya tidak terbukti melanggaran kode etik tersebut, tertuang dalam hasil keputusan BK DPRD Kota Banjarmasin hasil keputusan Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin yang digelar pada, Selasa (03/11/2026).

Badan Kehormatan DPRD Kota Banjarmasin menetapkan tidak melanggarnya Rikval atas dasar tidak menemukan cukup bukti adanya pelanggaran kode etik.

Dikutip dari seputaran.id, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri mengatakan telah mengikuti seluruh rangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BK DPRD Kota Banjarmasin.

“Kita sudah mengikuti seluruh proses pemeriksaan selama berbulan-bulan, Alhamdulillah hasilnya sudah keluar,”ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya, menegaskan bahwa keputusan Badan Kehormatan (BK) telah bersifat final. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rikval Fachruri dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

“Penyampaiannya sudah selesai. Hasil keputusan BK menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik. Artinya, yang bersangkutan tidak terbukti melanggar kode etik,” ujarnya.

Harry menjelaskan, penyampaian keputusan BK melalui rapat paripurna merupakan mekanisme yang telah diatur dalam tata tertib DPRD. Sementara itu, kewenangan untuk menentukan terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran sepenuhnya berada di tangan BK.

“Keputusan bersalah atau tidaknya terlapor sudah ditetapkan oleh BK. Namun, penyampaian hasil keputusan tersebut harus melalui rapat paripurna,” jelasnya.

Dengan tidak ditemukannya pelanggaran kode etik, keputusan tersebut sekaligus menjadi dasar pemulihan nama baik Rikval Fachruri. Menurut Harry, rehabilitasi nama baik merupakan bagian dari tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BK.

“Apabila tidak ditemukan pelanggaran, pemulihan nama baik memang perlu disampaikan melalui forum paripurna,” pungkasnya.

Editor: Aditya
Sumber: ist

Pos terkait