Wartaniaga.com, Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (3/11).
Jawaban tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, yang hadir mewakili Walikota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby.
Tiga Raperda yang menjadi pembahasan meliputi penyesuaian perizinan usaha hiburan umum, rekreasi dan olahraga; perizinan berusaha berbasis risiko; serta penataan wilayah kecamatan dan kelurahan.
Dalam penyampaiannya, Sirajoni menjelaskan bahwa penyesuaian perizinan usaha hiburan diarahkan untuk menjaga kearifan lokal sekaligus menciptakan suasana daerah yang aman dan kondusif.
Sementara itu, Raperda tentang perizinan berusaha berbasis risiko diharapkan mampu menghadirkan pelayanan perizinan yang lebih transparan, efektif, dan cepat sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Penataan usaha hiburan diarahkan untuk menjaga kearifan lokal dan kondusivitas daerah, sementara Raperda perizinan berusaha dirancang agar layanan masyarakat lebih transparan dan cepat,” jelas Sirajoni.
Adapun Raperda tentang penataan kecamatan dan kelurahan diproyeksikan mulai diterapkan pada 2028. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik, seiring dengan peran strategis Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, ketiga Raperda tersebut akan dibahas lebih mendalam bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarbaru sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Pembahasan ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya menjawab kebutuhan pembangunan daerah, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi masyarakat Banjarbaru.
Editor : Eddy Dharmawan



















