Komisi II DPRD Kalsel Dorong Reboisasi Hutan Pascakarhutla,Kawasan Hutan Sultan Adam Jadi Perhatian

Wartaniaga.com,, Banjarmasin – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendorong penguatan program reboisasi untuk memulihkan kawasan hutan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Upaya tersebut diharapkan menjadi salah satu prioritas dalam perencanaan program dan anggaran Dinas Kehutanan Kalsel Tahun Anggaran 2027.

Perhatian itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kalsel bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan untuk menyinkronkan rencana program dan anggaran 2027. Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, di Ruang Rapat Komisi II Lantai 4 Gedung DPRD Kalsel, Rabu (28/10/2026).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam rapat tersebut, Komisi II menelaah sejumlah usulan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Kehutanan, termasuk penurunan sejumlah alokasi belanja dibandingkan anggaran sebelumnya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian dewan agar program strategis yang berkaitan dengan pengelolaan, perlindungan, dan pemulihan kawasan hutan tetap memperoleh dukungan anggaran sesuai kebutuhan.

Salah satu fokus pembahasan ialah penanganan pascakarhutla melalui reboisasi di kawasan yang terdampak kebakaran, terutama Hutan Sultan Adam dan sejumlah kawasan hutan lindung lainnya.

Yani Helmi menegaskan, penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan melalui pemadaman dan pengendalian api. Setelah kebakaran berhasil ditangani, langkah pemulihan kawasan yang mengalami kerusakan juga perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Kami berharap penanganan pascakarhutla benar-benar didorong melalui reboisasi di lahan-lahan yang terdampak kebakaran, terutama di kawasan Hutan Sultan Adam dan kawasan hutan lindung lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, reboisasi perlu direncanakan secara terarah dengan mempertimbangkan kondisi lahan serta tingkat kerusakan akibat kebakaran. Terlebih, memasuki musim hujan, pemulihan kawasan hutan perlu dilakukan dengan memperhatikan potensi dampak lingkungan yang dapat muncul pada wilayah terdampak.

Karena itu, sinkronisasi program dan anggaran dinilai penting agar upaya pemulihan hutan tidak hanya menjadi rencana, tetapi dapat diwujudkan melalui kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Selain membahas program kehutanan, Komisi II juga menyoroti peluang penyesuaian alokasi dana bagi hasil (DBH) untuk mendukung kegiatan reboisasi melalui Dinas Kehutanan.

Pembahasan yang turut melibatkan perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) tersebut diarahkan untuk melihat kesesuaian alokasi anggaran dengan kebutuhan program serta kewenangan perangkat daerah terkait.

“Harapannya ada ruang pergeseran alokasi dana DBH untuk mendukung reboisasi melalui Dinas Kehutanan, sehingga anggaran dapat ditempatkan sesuai kebutuhan dan pelaksanaan programnya,” jelas Yani.

Melalui sinkronisasi tersebut, Komisi II DPRD Kalsel berharap perencanaan program dan anggaran kehutanan 2027 dapat lebih responsif terhadap kebutuhan pemulihan kawasan pascakarhutla.

Dengan dukungan program dan anggaran yang memadai, reboisasi diharapkan mampu membantu memulihkan kawasan hutan yang rusak, menjaga fungsi ekologis hutan lindung, serta memperkuat upaya pelestarian lingkungan di Kalimantan Selatan.

Editor: Aditya

Pos terkait